Cara Registrasi Kartu Xl Baru
Cara Registrasi Kartu Xl Baru. Untuk registrasi kartu XL sendiri, terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yakni melalui SMS ke nomor “4444” (tanpa tanda kutip) dan via website “xlaxiata.co.id”. Kewajiban registrasi kartu XL dengan menyertakan NIK dan nomor KK ini juga berlaku bagi pelanggan lama yang belum melakukannya. Baca Juga: 4 Cara Registrasi Kartu Indosat Ooredoo, untuk Pengguna Lama dan Baru, Lengkap! Sebelum melakukan registrasi, ada baiknya nomor telepon dari kartu XL yang hendak didaftarkan telah terpasang di ponsel.
Bila situs web tersebut telah terbuka, silakan masukkan nomor telepon dari kartu XL yang hendak diregistrasi. Masukkan kode verifikasi tersebut ke situs web tadi dan kartu XL berhasil diregistrasi.
Cara Registrasi Kartu XL untuk Pengguna Baru dan Lama
Pelanggan hanya perlu menyiapkan syarat yang diperlukan, lalu ikuti cara registrasi kartu XL secara online berikut. Perlu diketahui, pemerintah telah mewajibkan seluruh pelanggan kartu SIM provider apa pun untuk melakukan registrasi nomor hp sesuai identitas diri yang dimiliki.
Registrasi kartu SIM wajib untuk melindungi pelanggan jasa telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuan lain, yakni memudahkan penyediaan layanan jasa telekomunikasi berupa transaksi online dan nontunai kepada pelanggan.
Selain itu, registrasi ini juga dimaksudkan agar data pelanggan bisa digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pemerintah. Pelanggan perlu menyiapkan syarat registrasi kartu XL berikut ini untuk mendaftarkan nomor hp sesuai data diri.
Jika semua syarat sudah ada, ikuti cara registrasi kartu XL untuk pelanggan prabayar berikut ini. Contoh: ULANG#1234567890123456#3201060401130027# Kirim ke 4444 XL Axiata akan memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.
Cara Registrasi Kartu Prabayar Melalui Online & SMS ke 4444
× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate.
The Ministry of CI is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google.
Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.
Cara Registrasi Kartu XL Baru dan Lama, Bisa Tanpa KK?
Liputan6.com, Jakarta Melakukan registrasi kartu perdana bagi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia wajib dilakukan. Apabila tidak, akan mendapat sejumlah sanksi seperti pembatasan komunikasi bagi pelanggan.
Lalu bagaimana cara registrasi kartu XL bagi pengguna baru dan lama? Memahami cara registrasi kartu XL ini penting, karena proses registrasi ditujukan untuk menghindari penyalahgunaan data dan hal yang tidak diinginkan. Saat ini, cara registrasi kartu XL tanpa KK tidak bisa dilakukan. Lalu apabila cara registrasi kartu XL gagal dilakukan, cek ulang nomor KK atau nomor NIK dan lakukan registrasi kembali setelah beberapa saat. Berikut Liputan6.com ulas cara registrasi kartu XL bagi pelanggan baru dan lama bagi WNI dan WNA yang mudah serta aman dilakukan, Kamis (24/3/2022).
Cara Registrasi Kartu XL bagi Pengguna Baru dan Lama
Bagi pengguna baru dari provider XL, Anda wajib melakukan registrasi kartu sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Apabila Anda gagal melakukan cara registrasi kartu XL, ada beberapa hal yang bisa menjadi solusinya. Untuk mengetahui format yang benar, cek ke laman resmi provider atau melakukan pengecekan di web Kominfo.
Namun bila tidak kunjung ada balasan, Anda bisa meminta bantuan ke kantor cabang perusahaan XL. Kebijakan cara registrasi kartu perdana dengan menggunakan NIK dan nomor KK ini bukan tanpa tujuan.
Sebab, nomor HP tersebut terhubung dengan data diri seperti nama, tanggal lahir, hingga alamat yang bersangkutan. Sehingga ekonomi digital dengan basis transaksi non tunai bisa lebih aman dan nyaman untuk dilakukan.
Cara Registrasi Kartu XL & Tips Apabila Gagal Registrasi (2022)
Registrasi kartu XL memerlukan persyaratan NIK dan Nomor KK atau KITAS/KITAP bagi WNA (Sumber: Pexels). Oleh karena itu maka syarat utama registrasi kartu XL adalah NIK dan nomor KK. Bagi pengguna kartu XL yang belum memiliki KTP, NIK dapat ditemukan pada kolom KK. Registrasi kartu XL yang gagal dapat disebabkan oleh format SMS atau penulisan NIK/Nomor KK kurang tepat (Sumber: Pexels). Jikalau proses registrasi ulang kartu XL kembali gagal, maka lakukan pengecekan dan penelusuran melalui langkah sebagai berikut. Kamu bisa melakukan registrasi di gerai XL terdekat atau dengan mudah lewat SMS maupun website.
Untuk itu, EKRUT hadir sebagai rekan profesional buat kamu dalam mengetahui arah dan tujuan kariermu. Dengan mendaftar lewat EKRUT pula kamu bisa mendapatkan kesempatan direkrut berbagai perusahaan bonafide di Indonesia.