Registrasi Kartu 3 Gagal

  • Diterbitkan : 25 Aug 2024

Registrasi Kartu 3 Gagal. Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini pengguna kartu SIM di seluruh Indonesia memang diwajibkan untuk melakukan registrasi. Sayangnya, meskipun aturan ini sudah diberlakukan sejak lama, masih ada beberapa orang di luar sana yang bahkan nggak tahu bagaimana cara registrasi kartu 3. Kalau iya, di artikel ini Jaka bakal bahas berbagai cara registrasi kartu 3 dengan mudah via online, SMS, dan telepon khusus buat kamu, lho. Sumber foto: JalanTikus (Jangan lupa isi semua informasi yang dibutuhkan agar bisa melanjutkan cara registrasi kartu Tri). Sumber foto: JalanTikus (Selain lewat online, kamu juga bisa melakukan cara registrasi kartu 3 via SMS). Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia kini telah mewajibkan dua dokumen berupa KK dan KTP sebagai syarat melakukan registrasi semua kartu operator seluler, geng.

Bahkan tak jarang juga ada yang sampai melakukan kesalahan hingga mencapai batas akhir sebanyak 5 kali, lho.

3 Cara Registrasi Kartu 3 / Tri, Dijamin Anti Gagal (+Gambar)

Registrasi Kartu 3 Gagal. 3 Cara Registrasi Kartu 3 / Tri, Dijamin Anti Gagal (+Gambar)

Selanjutnya anda akan dapat melihat halaman utama pada aplikasi Messages, silakan klik ikon tambah untuk membuat pesan baru. Tunggu beberapa saat hingga ada SMS balasan yang mengindikasikan bahwa nomor 3 dan kartu SIM anda telah berhasil didaftarkan. Selanjutnya anda akan dapat melihat halaman utama pada aplikasi Messages, silakan klik ikon tambah untuk membuat pesan baru.

Tunggu beberapa saat hingga ada SMS balasan dari provider 3 yang mengindikasikan bahwa nomor 3 dan kartu SIM anda telah berhasil didaftarkan. Pertama-tama silakan buka browser dan akses website pendaftaran nomor 3 dengan mengakses ke alamat registrasi.tri.co.id, lalu klik Registrasi Kartu Prabayar.

3 Cara Registrasi Kartu XL yang Gagal, Begini Petunjuknya

Registrasi Kartu 3 Gagal. 3 Cara Registrasi Kartu XL yang Gagal, Begini Petunjuknya

Menurut leman resmi XL registrasi dilakukan untuk memberikan perlindungan ke masyarakat dari kejahatan via SMS atau telepon, seperti ancaman, penipuan dan lainnya. Selain itu, juga bisa memudahkan penyedia layanan untuk mendapatkan data pelanggan.

'Traffic' Meninggi, Registrasi Kartu SIM Dikhawatirkan Gagal

Registrasi Kartu 3 Gagal. 'Traffic' Meninggi, Registrasi Kartu SIM Dikhawatirkan Gagal

-- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meregistrasi kartu SIM prabayar sebelum jatuh tempo.Kebijakan registrasi nomor seluler prabayar telah dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018.Menurut Ramli, setelah batas waktu pendaftaran akan dilakukan pemblokiran secara bertahap bagi pelanggan seluler yang tidak mendaftar. Dirjen PPI pun mengantisipasi lonjakan registrasi kartu SIM prabayar pada batas akhir pendaftaran. "Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," kata Ramli dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (17/2).Ramli menjelaskan bahwa program registrasi ulang SIM prabayar seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah mencapai lebih dari 226 juta pelanggan. Ini merupakan angka tertinggi dibandingkan pada 9 Februari 2018 yang tercatat 200 juta kartu nomor pelanggan telah mendaftar ulang.

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," jelas Ramli.PPI mengingatkan agar pemilik kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan memasukan sejumlah persyaratan.

Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

3 Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Praktis dan Cepat!

Registrasi Kartu 3 Gagal. 3 Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Praktis dan Cepat!

Mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, setiap pengguna jasa telekomunikasi wajib melaksanakan registrasi nomor. Oleh sebab itu, kamu juga harus melakukan registrasi kartu Telkomsel. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melindungi pengguna jasa dari kemungkinan terjadinya kejahatan siber sekaligus memberikan pelayanan telekomunikasi terbaik. Kalau masih bingung dengan langkah-langkah yang harus ditempuh, tenang aja!

Mendaftarkan Kartu Telkomsel melalui Call Centre Cara registrasi kartu Telkomsel yang pertama adalah dengan meminta bantuan kepada customer service melalui layanan call centre. Sampaikan maksud dan tujuan, yakni meregistrasi kartu Telkomsel, lalu ikuti arahan dari customer service.

Meregistrasi Kartu Telkomsel melalui Kode *444# Sebenarnya, langkah satu ini juga mirip cara sebelumnya. Mendaftarkan Kartu Telkomsel melalui SMS ke 444 Untuk dapat mendaftarkan kartu Telkomsel melalui SMS ke nomor yang sudah ditentukan, kamu hanya perlu mengikuti langkah berikut ini. Setelah memastikan nomor NIK dan KK yang kamu cantumkan sudah tepat, langsung kirimkan pesan tersebut ke 4444. Baca Juga: Cara Daftar Kartu Telkomsel Beserta Cek Registrasi Kartunya.

Ini Solusi Ampuh Jika Masih Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM

Registrasi Kartu 3 Gagal. Ini Solusi Ampuh Jika Masih Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM

Liputan6.com, Jakarta Tinggal sehari lagi, batas waktu registrasi ulang kartu SIM akan berakhir. Registrasi ulang kartu SIM prabayar yang diwajibkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memang akan berakhir pada 28 Februari 2018.

Pengguna dapat melakukan registrasi kartu via SMS ke 4444 ataupun via online lewat laman masing-masing operator. Namun, tidak sedikit pelanggan yang masih mengeluh gagal mendaftarkan kartunya padahal deadline registrasi ulang kartu SIM semakin dekat. Mohon cek data diri Anda & lakukan kembali proses registrasi.".