Paytren Yusuf Mansur Adalah

  • Diterbitkan : 21 Aug 2024

Paytren Yusuf Mansur Adalah. Regulator mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen melalui hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Paytren Aset Manajemen populer karena lekat dengan salah satu pendirinya, yakni Ustad Yusuf Mansur sebagai pencetus dan pemilik. Berikut fakta-fakta terkait dengan Paytren Aset Manajemen, milik Ustad Yusuf Mansur, yang dulunya populer kini ditutup oleh OJK.

Namun, baru pada 2018, PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren telah terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui diberikannya izin uang elektronik server-based dan transfer dana dari Bank Indonesia (BI). Berbagai fitur Paytren yang bisa digunakan oleh penggunanya seperti layanan beli pulsa/data, bayar merchant, membayar tagihan hingga pembayaran asuransi.

Akan tetapi, setelah 5 tahun berlalu, Yusuf Mansur berencana hengkang dari PT Paytren Aset Manajemen dan mengalihkan 100 persen saham yang dimiliki kepada pihak ketiga. Kepastian keluarnya Yusuf Mansur dari manajer investasi itu telah disampaikan dalam pengumuman keterbukaan pada Maret 2022 lalu. Ustad Yusuf Mansur menyebut dirinya telah berupaya untuk menjual kepemilikan sahamnya di Paytren selama tiga tahun lebih.

OJK mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024. OJK mengungkapkan bahwa PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengacu pada Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

OJK cabut izin PayTren, Yusuf Mansur: Semua dana nasabah sudah kembali

Paytren Yusuf Mansur Adalah. OJK cabut izin PayTren, Yusuf Mansur: Semua dana nasabah sudah kembali

OJK cabut izin PayTren, Yusuf Mansur: Semua dana nasabah sudah kembali. Jakarta (ANTARA) - Pemilik PT PayTren Aset Manajemen (PAM) Yusuf Mansur menyampaikan bahwa saat ini semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya telah dikembalikan.“Enggak ada uang orang (nasabah) juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat.

Bisa ditanyakan ke OJK,” kata Yusuf Mansur saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.Hal itu ia sampaikan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PayTren, karena dinilai melanggar ketentuan yang ditetapkan untuk perusahaan efek.Ia juga mengatakan telah berupaya untuk menjual kepemilikan sahamnya di PayTren selama tiga tahun lebih, namun tidak berhasil. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua," ujarnya.Yusuf Mansur juga menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah membantu serta memberikan kesempatan baginya selama ini untuk menjalankan inovasi bisnis. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," kata Yusuf Mansur.OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen (PAM), karena melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan terhadap PT PayTren Aset Manajemen, OJK menemukan fakta bahwa kantor perusahaan tidak ditemukan. PayTren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.PayTren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PayTren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.PayTren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.Perusahaan itu juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.​.

Kenali PayTren, Bisnis Milik Yusuf Mansur Yang Ramai Digugat

Paytren Yusuf Mansur Adalah. Kenali PayTren, Bisnis Milik Yusuf Mansur Yang Ramai Digugat

Yusuf Mansur berulangkali menghadapi gugatan sejumlah pihak karena salah satu bisnisnya, Paytren. Terbaru, ia digugat Rp98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Zaini Mustofa. Sebelum itu, Yusuf digugat oleh 12 orang atas tuduhan yang sama, yakni wanprestasi. Deddy menjelaskan bahwa dalam bisnis tersebut, investor diminta menyetor uang Rp10 juta-Rp12 juta sebagai dana awal. Perusahaan mendapatkan izin operasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen. Paytren berkomitmen untuk memperluas pasar modal syariah Indonesia sesuai dengan rencana OJK.

Salah satu produk yang ditawarkan oleh Paytren adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa. Investasi tersebut memiliki jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun yang telah ditawarkan melalui penawaran umum atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu bertujuan untuk melindungi modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga saat dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan risiko penurunan nilai yang minimal. Pengguna e-money dari Paytren dapat digunakan untuk membayar listrik, air PAM, tiket pesawat, kereta api, travel, voucher game, dan sedekah.

Gurita Bisnis Yusuf Mansur dan Deretan Kehebohannya

Paytren Yusuf Mansur Adalah. Gurita Bisnis Yusuf Mansur dan Deretan Kehebohannya

Uang elektronik PayTren mendapat izin penyelenggaraan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018. Platform PayTren menyelenggarakan pembayaran seperti tagihan listrik, PDAM, BPJS Kesehatan, Indihome hingga berbagai macam tiket perjalanan. Paytren Asset Management juga meluncurkan produk reksadana syariah di Bursa Efek Indonesia pada Juni 2018. Yusuf Mansur mendirikan sebuah perusahaan pengelola dana dengan nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM). Yusuf Mansur bahkan digugat oleh sejumlah pegawai PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren karena menunggak gaji karyawan hingga Rp 616 juta. Yusuf Mansur pernah terlibat dalam pengadaan hotel dan apartemen melalui bisnis investasi yang diberi nama Patungan Usaha (PU).

Banyak jamaah yang kemudian berinvestasi di sana karena besarnya keuntungan dan keinginan untuk beramal. Banyak jamaah yang sudah berinvestasi sejak 2012 tetapi hingga sembilan tahun berselang yakni pada 2021, investasi tersebut tidak berwujud.

Persoalan bermula saat Yusuf Mansur mengajak orang yang menghadiri ceramahnya untuk ikut berinvestasi di batu bara. Sekitar 30 jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur menyambangi kediamannya untuk menagih investasi batu bara senilai miliaran rupiah.

Yusuf Mansur Buka Suara Usai OJK Cabut Izin Paytren

Paytren Yusuf Mansur Adalah. Yusuf Mansur Buka Suara Usai OJK Cabut Izin Paytren

Yusuf Mansur bersuara tentang pencabutan izin Paytren oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena alasan tak punya kantor hingga pegawai. "Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik," sambungnya.

Sang ustaz mengaku rida melihat apa yang dilakukan OJK terhadap PT Paytren Aset Manajemen. "Terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajarkan saya, dan kebaikan lain.

Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di kemudian hari," imbuh Yusuf. Ia hanya menyinggung soal perjuangan menjual unit usahanya tersebut selama kurun waktu tiga tahun lebih.

Izin Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur: Semoga Allah Ampuni Saya

Paytren Yusuf Mansur Adalah. Izin Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur: Semoga Allah Ampuni Saya

Jakarta, CNBC Indonesia - Ustadz Yusuf Mansur buka suara soal pencabutan izin usaha (CIU) PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," tutur Yusuf Mansur. Lebih lanjut, Yusuf Mansur mengucapkan terima kasih kepada OJK yang telah memberi kesempatan untuknya berinovasi.

Ia mengaku siap untuk belajar mengeksekusi ide yang lebih baik di kemudian hari. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang meliputi berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.

Lebih lanjut, perusahaan ini juga tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris, yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam menjalankan usaha sebagai Manajer Investasi. Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin ini, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada, serta menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada. Selain itu, PT Paytren Aset Manajemen harus melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.

Profil Yusuf Mansur, Pendiri Paytren yang Izin Usaha Dicabut OJK

Paytren Yusuf Mansur Adalah. Profil Yusuf Mansur, Pendiri Paytren yang Izin Usaha Dicabut OJK

Alasan OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen lantaran melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sebelumnya, Paytren juga telah terlibat beberapa kasus, di antaranya dugaan penipuan kepada sekitar 2.500 investor.

Pada 2022, Yusuf Mansur juga sempat berniat menjual seluruh saham PT Paytren Asset Management (PAM). Lulus dari Mts, Yusuf Mansur melanjutkan pendidikan ke Madrasah Aliyah 1 Negeri Grogol. Dia juga tercatat memiliki saham di perusahaan logistik PT Zebra Nusantara (ZBRA) meskipun belum jelas nilainya.

Hanya saja, perusahaan tersebut baru bisa beroperasi sebagai penyelengara jasa sistem pembayaran mulai 2018, setelah diberikan izin uang elektronik server based dan transfer dana dari Bank Indonesia. Namun pada Maret 2022, Ustaz Yusuf Mansur memutuskan menjual seluruh saham PT Paytren Asset Management (PAM).

Sejumlah member juga mempersoalkan Paytren karena dana di akun lisensi mereka tidak bisa dicairkan.