Imei Tidak Terdaftar 2020

  • Diterbitkan : 14 Aug 2024

Imei Tidak Terdaftar 2020. Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 15 September 2020 pukul 22.00 WIB aturan IMEI sudah berlaku penuh. "Semua perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam dan komputer tablet yang IMEI-nya tak terdaftar di sistem CEIR, tidak akanmendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," ujar pemerintah dalam keterangan pers bersama, Rabu (16/9/2020). "Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Bagaimana jika ponsel yang kamu gunakan saat ini IMEI Tak Terdaftar di Database Kemenperin? Pemblokiran akan terjadi pada ponsel BM yang dibeli atau dihidupkan setelah CEIR beroperasi penuh.

Cara Cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak?

Imei Tidak Terdaftar 2020. Cara Cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak?

Mulai 18 April 2020, Indonesia telah menerapkan sistem whitelist untuk validasi IMEI. Jika tidak, perangkat tersebut akan diblokir oleh operator jaringan seluler. Pembatasan ini didasari oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity.

Jika IMEI perangkat Anda tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), perangkat tersebut tidak akan dapat digunakan atau sinyal jaringannya akan hilang. Mungkin hal ini dikarenakan iPhone yang dijual secara tidak resmi biasanya ditawarkan dengan harga yang lebih murah dibanding dengan iphone resmi.

Sebelum mengecek No Imei kita sudah terdaftar atau resmi dan tidaknya, kita perlu mengetahui terlebih dahulu no imei yang dimiliki hp iphone. Langkah-Langkah untuk Memeriksa IMEI iPhone di Situs Bea Cukai.

Masukkan nomor IMEI iPhone Anda ke dalam kolom yang tersedia. Klik tombol “Send” untuk memulai proses pencarian status IMEI. Situs akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda terdaftar atau tidak.

Apa Sih Manfaat Beli HP dengan IMEI Terdaftar di Kemenperin?

Imei Tidak Terdaftar 2020. Apa Sih Manfaat Beli HP dengan IMEI Terdaftar di Kemenperin?

- Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pemblokiran ponsel ilegal atau ponsel black market yang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai 18 April 2020.Dengan aturan ini, pemerintah ingin melindungi masyarakat dan melindungi konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. "Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet)," ujar Direktur Jenderal SDPPI Kominfo Ismail di Jakarta, Jumat (28/2/2020).Pemerintah juga menghimbau masyarakat agar kritis dan cerdas akan perangkat yang akan dibeli melalui toko maupun online dengan mengecek legalitas IMEI di web Kemenperin dengan alamat imei.kemenperin.go.id Dalam skema pemblokiran ini pemerintah menggunakan cara White List, di mana ponsel yang diaktifkan atau dihidupkan setelah 18 April 2020 dengan IMEI tak terdaftar di Kemenperin langsung tak dapat sinyal dari operator seluler. "Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah.

Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," jelas Ismail.

[Gambas:Video CNBC].

Validasi IMEI Berlaku Besok, Smartphone yang Aktif Sebelum 18 April 2020 Tak Terdampak

Imei Tidak Terdaftar 2020. Validasi IMEI Berlaku Besok, Smartphone yang Aktif Sebelum 18 April 2020 Tak Terdampak

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kemenkominfo memastikan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) bakal belaku 18 April 2020. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo, Nur Akbar Said, dalam video meeting terkait Kebijakan Validasi IMEI pada Rabu (15/4/2020). Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah dan industri berharap bisa memberantas peredaran ponsel BM atau ilegal di masyarakat. "Kami sepakat, tanggal 18 April akan tetap berjalan, karena tidak bisa membiarkan peredaran perangkat ilegal," kata Akbar saat itu. Menurut Akbar, jika kebijakan IMEI ini berlaku, ponsel BM, atau ilegal yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak bisa dipakai untuk komunikasi seluler. Sementara, perangkat berasal dari manapun (black market atau bawa dari luar negeri) yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telko Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.