Daftar Registrasi Kartu Telkomsel
Daftar Registrasi Kartu Telkomsel. Sebelum menyimak cara registrasi kartu Telkomsel di artikel ini, sebaiknya kamu mulai dengan mengunduh aplikasi MyTelkomsel. MyTelkomsel penting banget untuk kamu cek pulsa dan sisa kuota, beli paket internet hingga redeem Telkomsel Poin.
Sekarang saatnya kamu menyimak artikel ini untuk cari lebih lanjut mengenai cara registrasi ulang kartu Telkomsel. Cara ini yang paling umum digunakan untuk registrasi kartu Telkomsel dengan langkah-langkah berikut:. Biasanya penyebab kamu tidak bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel untuk pertama kalinya karena ada kesalahan format SMS. Jika data kependudukan pelanggan belum tervalidasi di database Dukcapil maka tidak bisa digunakan untuk registrasi Kartu Telkomsel.
» 3 Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Mudah dan Cepat
M. Ichsan Medina Someone who enjoys writing. Graduated from English Education major in UPI.
Registrasi Kartu Perdana
Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar? Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel adalah sebagai berikut:.
Untuk calon pelanggan Telkomsel:. Ketik: REG
Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#. Untuk pelanggan lama Telkomsel:.
Cara Registrasi Kartu Prabayar Melalui Online & SMS ke 4444
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator; Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri mulai dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 8 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara online melalui situs resmi maupun SMS ke 4444.
Menurut Kemenkoinfo, jika sampai tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka diberi waktu 15 hari perpanjangan. Bila pengguna masih belum juga registrasi ulang, maka kartu pra bayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar. Registrasi Kartu Prabayar dapat dilakukan secara online melalui situs resmi operator dengan mengklik tautan berikut.
Caranya: isikan No handphone, NIK KTP, No Kartu Keluarga dan Password yang akan dikirimkan oleh operator melalui SMS. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS.
Pelanggan Tri dapat melakukan registrasi kartu baru atau lama dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/. Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Baca juga artikel terkait REGISTRASI SIM CARD atau tulisan menarik lainnya Agung DH.
3 Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Praktis dan Cepat!
Mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, setiap pengguna jasa telekomunikasi wajib melaksanakan registrasi nomor. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melindungi pengguna jasa dari kemungkinan terjadinya kejahatan siber sekaligus memberikan pelayanan telekomunikasi terbaik. Mendaftarkan Kartu Telkomsel melalui Call Centre Cara registrasi kartu Telkomsel yang pertama adalah dengan meminta bantuan kepada customer service melalui layanan call centre. Sampaikan maksud dan tujuan, yakni meregistrasi kartu Telkomsel, lalu ikuti arahan dari customer service.
Meregistrasi Kartu Telkomsel melalui Kode *444# Sebenarnya, langkah satu ini juga mirip cara sebelumnya. Mendaftarkan Kartu Telkomsel melalui SMS ke 444 Untuk dapat mendaftarkan kartu Telkomsel melalui SMS ke nomor yang sudah ditentukan, kamu hanya perlu mengikuti langkah berikut ini. Setelah memastikan nomor NIK dan KK yang kamu cantumkan sudah tepat, langsung kirimkan pesan tersebut ke 4444.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel dalam Dua Langkah Mudah
Telkomsel adalah salah satu operator seluler terbesar di Indonesia yang memiliki lebih dari 200 juta pelanggan. Namun, sebelum bisa menikmati layanan dan produk Telkomsel, pelanggan harus melakukan registrasi kartu terlebih dahulu.
Mengutip Telkomsel.com, Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan pendaftaran prabayar dengan datang ke outlet operator telekomunikasi atau mitranya dan membawa dokumen berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan di Ditjen Dukcapil. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, jika data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan lebih dari tiga kartu SIM prabayar dari satu operator dapat melakukan registrasi di gerai operator bersangkutan dengan membawa data kependudukan yang diperlukan, seperti KTP dan KK. Dengan melakukan registrasi kartu prabayar, Anda telah turut berperan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan penggunaan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Cara Daftar Kartu Telkomsel Beserta Cek Registrasi Kartunya
Selain cara daftar kartu Telkomsel, kamu juga bisa cek informasi lainnya di sini! Kamu tidak perlu repot-repot pergi keluar rumah karena GraPARI sudah bisa online sekarang. Nah, biar nggak penasaran lebih lama, cek aja langsung informasi-informasi tentang registrasi kartu Telkomsel berikut ini, ya!
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengaktifkan kartu baru Telkomsel, yaitu:. Baca Juga: Cara Registrasi Kartu Telkomsel Ternyata Mudah, Lho! Tunggu hingga notifikasi muncul berisi informasi bahwa kartu kamu sudah berhasil registrasi. Via Kode USSD Ada juga kode USSD yang bisa kamu gunakan untuk registrasi kartu Telkomsel dengan cara berikut ini: Buka menu panggilan. Klik OK dan tunggu notifikasi berisi kartu kamu sudah berhasil diregistrasi. Nah, itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk registrasi kartu Telkomsel.
Baca Juga: Paket Internet Sakti Telkomsel, Kuota Besar untuk Semua Kebutuhan.
Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler dengan 3 Langkah Mudah
Jakarta - Sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tertanggal 31 Oktober 2017, maka semua pemakai kartu perdana baik perdana lama atau perdana baru yang hendak diaktifkan diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartu pelanggan prabayar operator seluler dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. Registrasi ulang ini dilakukan dengan tujuan untuk memberi perlindungan pada pelanggan dan masyarakat dari penipuan-penipuan yang biasa dilakukan baik via SMS atau telepon dan kejahatan lain, meminimalisir penyalahgunaan nomor, serta untuk menuju single identity number. Achmad M. Ramli dari Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tak meregistrasikan kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi.
Jika memang masih saja diteruskan, sanksi selanjutnya adalah pelanggan tidak akan bisa menerima telepon. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," ungkapnya. Menanggapi peraturan tersebut, maka adalah wajib hukumnya bagi Anda penggunakan kartu seluler untuk melakukan registrasi ulang. Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakuka registrasi ulang kartu prabayar. Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakuka registrasi ulang kartu prabayar. Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakuka registrasi ulang kartu prabayar.
Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakuka registrasi ulang kartu prabayar.