Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Yang Sudah Terdaftar
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Yang Sudah Terdaftar. Mengutip laman resmi Telkomsel, melakukan registrasi kartu merupakan upaya dalam memberikan. agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen.
Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler dengan 3 Langkah Mudah
× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate.
The Ministry of CI is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google. Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru dan Cek Nomor
Tidak hanya itu, registrasi bertujuan dan bermanfaat pada perlindungan data pengguna yang menggunakan jasa Telkomsel. Jika dalam proses registrasi terdapat kendala, Anda bisa menghubungi layanan customer service dari Telkomsel yang beroperasi 24 jam penuh.
Jika ragu apakah nomor Anda sudah terigistrasi, gunakanlah fitur yang tersedia untuk cek registrasi kartu Telkomsel baru atau lama. Anda juga akan mendapatkan informasi tahun, bulan, tanggal, sampai jam ketika registrasi nomor Telkomsel tersebut.
Jika sudah, tekan send dan tunggu sampai ada balasan pesan yang menyatakan registrasi kertu berhasil. Hanya, cara seperti ini terkadang kurang efektif, terlebih ketika Anda berada di tempat yang tak ada satupun orang mengenalmu. Selain untuk mengirimkan pesan dalam bentuk tulisan, suara, atau video, Anda bisa mengcek nomor Telkomsel dengan aplikasi ini. Sekalipun efektif dan bisa dilakukan dengan menggunakan HP jenis apa saja, Anda harus memperhatikan hal ini. Ketika membuka MyTelkomsel, pada bagian home atau beranda aplikasi tersebut akan ada keterangan nama pengguna.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pelanggan Lama dan Baru
Cara registrasi kartu atau sim card Telkomsel ternyata tidak sulit untuk dilakukan. Dikutip dari situs resmi Telkomsel, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi dan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Hal itu mengacu pada peraturan Menkominfo No.12/2016 beserta perubahannya. Registrasi kartu punya tujuan dan manfaat seperti memberikan perlindungan kepada konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal lain yang merugikan konsumen.
Selain itu registrasi kartu juga bertujuan memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen, semisal transaksi online. Lantas, apa saja syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel ?
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pastikan Nomor NIK terdiri atas 16 digit dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil). Masukkan Kartu Telkomsel yang ingin anda daftarkan ke dalam telepon gengam.
a. Untuk calon pelanggan Telkomsel, ketik SMS REK
Cara registrasi kartu Telkomsel, lengkap dengan syarat yang dibutuhkan
Oleh karena itu dibutuhkan beberapa syarat untuk registrasi sesuai data kependudukan yang resmi dan valid. Bila Anda pengguna kartu Telkomsel yang belum melakukan registrasi, ada baiknya untuk melakukannya sekarang juga.
Sebelum registrasi, Anda membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit untuk mengisi data diri. Bila pelanggan belum memilki KTP elektronik, registrasi kartu Telkomsel dapat menggunakan NIK yang terdapat dalam KK.
Baik pelanggan lama atau baru, syarat di atas wajib dipenuhi sebelum melakukan registrasi kartu Telkomsel. Jangan lupa, bawa syarat yang dibutuhkan sebelum melakukan registrasi kartu Telkomsel di gerai terdekat. Adapun dampak bila Anda tidak melakukan registrasi kartu Telkomsel atau yang lainnya, seperti berikut ini:.
Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Operator
Jika dibiarkan hingga tanggal 1 Mei 2018, maka nomor yang belum didaftarkan akan diblokir secara total oleh operator. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Prof Ahmad M. Ramli, menegaskan bahwa operator wajib melakukan pemblokiran sebagaimana yang tercantum dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Bagi pelanggan XL dan Axis yang ingin mengecek apakah sudah teregistrasi atau belum, bisa melakukan panggilan melalui USSD dengan format *123*4444#. Melalui website Cara daftar dan registrasi ulang kartu prabayr Indosat juga dapat dilakukan melaui tautan berikut ini.
Perlu diketahui, selain memasukan ketiga syarat diatas, pelanggan baru juga akan diminta untuk memasukkan empat angka terakhir nomor seri yang terdapat dibelakang kartu SIM.
Nomor Telah Terdaftar Namun Tidak Bisa Digunakan
Pastikan Anda sudah melakukan registrasi secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format: REG
atau,. Untuk Pelanggan Lama Telkomsel.
dengan format: ULANG
Informasi lebih lanjut silakan kunjungi link berikut.
Registrasi Kartu Perdana
Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar? Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel adalah sebagai berikut:.
Untuk calon pelanggan Telkomsel:. Ketik: REG
Untuk pelanggan lama Telkomsel:.