Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

  • Diterbitkan : 26 Nov 2023

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel. Berikut cara melakukan registrasi:. a. Melalui SMS: kirim ke 4444. Untuk Pelanggan Baru: Ketik REG(spasi)NIK#NomorKK#.

Untuk Pelanggan Lama: Ketik: ULANG(Spasi)NIK#NomorKK#. b. Melalui Website: http://tsel.me/daftar atau https://www.telkomsel.com/registrasiprabayar.

c. Melalui Call Center: Hubungi 188. e. Melalui Asisten Virtual Telkomsel di: LINE, Facebook, dan Telegram.

f. Melalui UMB: *444# (berlaku mulai 8 Februari 2018).

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel yang Sudah Terdaftar

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel. Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel yang Sudah Terdaftar

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, di mana pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Syarat dan Cara Registrasi Kartu Telkomsel 2022

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel. Syarat dan Cara Registrasi Kartu Telkomsel 2022

Setiap pelanggan prabayar kartu SIM Telkomsel wajib melakukan registrasi identitas sebelum menggunakan nomor handphone (hp). Registrasi ini dilakukan sesuai dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah mewajibkan hal ini karena bertujuan untuk melindungi pelanggan jasa telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuan lain agar data pelanggan bisa digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pemerintah. Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027# Kirim ke 4444 Telkomsel akan memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai. Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027# Kirim ke 4444 Telkomsel akan memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

Perlu diketahui, registrasi ini bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri tanpa bantuan orang lain. Selain itu, juga tersedia melalui layanan asistensi GraPARI Virtual, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel.

Gampang Banget, Ini Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel. Gampang Banget, Ini Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Bagi detikers yang baru saja membeli kartu perdana Telkomsel, tentu harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Nah, bagi detikers yang kebetulan baru saja membeli kartu perdana Telkomsel kini bisa melakukan registrasi dengan mudah lho. Saat ini kamu bisa melakukan registrasi kartu perdana Telkomsel dengan mudah melalui SMS. Lalu, mengacu pada peraturan Menkominfo No.12/2016 dalam hal ini Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemerintah bersama Kominfo sudah mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan nomor telepon menggunakan NIK sesuai KTP. Tapi, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan registrasi baik dari pemilik nomor baru maupun pelanggan lama. Dengan dihubungkannya nomor telepon selular dengan data di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maka langkah registrasi bisa dijadikan salah satu instrumen pengendalian penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini kerap digunakan sebagai alat kriminal.

Memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telepon seluler misalnya untuk transaksi online dan lain sebagainya. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Bagi detikers yang baru saja membeli kartu perdana Telkomsel, jangan lupa segera lakukan registrasi ya!

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Telkomsel, XL, Indosat, Tri, Smartfren

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel. Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Telkomsel, XL, Indosat, Tri, Smartfren

Liputan6.com, Jakarta - Waktu registrasi ulang kartu SIM akan berakhir hari ini, 28 Februari 2018. Sudahkah kamu melakukan registrasi ulang kartu SIM-mu? Mulai dari 28 Februari 2018 hingga 30 hari ke depan, pengguna yang tidak melakukan registrasi akan terkena blokir layanan SMS dan panggilan keluar. Jika dalam 15 hari selanjutnya belum juga melakukan registrasi ulang kartu SIM, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk.

Secara garis besar, registrasi ulang kartu SIM dapat dilakukan melalui SMS, menu UMB, atau situs web. Cara registrasi ulang pun dibedakan untuk pelanggan baru dan pelanggan lama. Masing-masing operator punya cara berbeda dalam registrasi ulang kartu SIM.

Bagi kamu pengguna kartu SIM keluaran Telkomsel, XL, Indosat, Tri dan Smartfren, simak langkah-langkahnya berikut.

Gampang, Begini Cara Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel. Gampang, Begini Cara Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

Registrasi kartu prabayar telepon seluler bisa melalui SMS atau ke web resmi masing-masing provider. Solopos.com, SOLO – Seperti yang sudah ramai dikampanyekan di media sosial dan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 21 Tahun 2017, hari ini, Selasa (31/10/2017), pengguna kartu prabayar ponsel harus mendaftarkan nomor mereka.

Promosi Jelajahi Ragam Kuliner Khas Jawa Tengah yang Wajib Anda Cicipi. Ada sedikit perbedaan cara pendaftaran bagi pelanggan lama (nomor sudah aktif sebelum 31 Oktober 2017) untuk registrasi ulang dan pelanggan baru (membeli nomor pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya) untuk registrasi.

Kali ini Solopos.com menyajikan cara registrasi untuk pelanggan Telkomsel (Simpati dan Kartu AS). Sedangkan untuk pelanggan lama bisa mengirim pesan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut:. Bagi Anda yang mengalami kesulitan saat mendaftar untuk registrasi dan registrasi ulang melalui pesan singkat anda bisa langsung meluncur ke web resmi Telkomsel di bawah ini:.

DESKRIPSI PERSEPSI PENJUAL KARTU PERDANA TENTANG REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR TELKOMSEL STUDI PADA PENJUAL KARTU PERDANA DI KELURAHAN TLOGOMAS MALANG

Abstract: The Ministry of Communication and Information (Kominfo) starting October 31, 2017 has enacted the registration of prepaid card customer numbers that are validated with the Population Registration Number (NIK). Abstrak: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai 31 Oktober 2017 telah memberlakukan registrasi nomor pelanggan kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Minimnya jaminan perlindungan data pribadi maupun privasi telah menjadi potensi ancaman bagi privasi warga Negara (Djafar, 2018), Hal 5.

Tahap menerima dan tahap mengerti pada persepsi penjual kartu perdana tentang kebijakan registrasi ulang kartu SIM perdana prabayar Telkomsel adalah baik. Minimum sebesar 51, nilai maksimum sebesar 88, dan nilai mean sebesar 66,39 dengan standar deviasi sebesar 9,15. hasil uji analisis deskriptif univariat diketahui bahwa dalam 38 responden yang diteliti yang diukur dengan skala likert dengan menggunakan beberapa indikator persepsi diketahui bahwa persepsi penjual kartu perdana tentang kebijakan registrasi ulang kartu sim perdana prabayar disimpulkan bahwa terdapat 21 responden mempunyai persepsi positif dan sisanya sebanyak 17 reponden mempunyai persepsi negatif.

Kata kunci: Persepsi Penjual, Registrasi Ulang Kartu Perdana.