Cara Meregistrasi Kartu Telkomsel
Cara Meregistrasi Kartu Telkomsel. Registrasi kartu prabayar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasi di Indonesia. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, nomor kartu prabayar seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, Tri, hingga Axis akan diblokir jika ketahuan melanggar ketentuan registrasi. Jika belum memiliki KTP elektronik, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang tercantum dalam KK.
Mengutip Telkomsel.com, Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan pendaftaran prabayar dengan datang ke outlet operator telekomunikasi atau mitranya dan membawa dokumen berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan di Ditjen Dukcapil. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, jika data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan lebih dari tiga kartu SIM prabayar dari satu operator dapat melakukan registrasi di gerai operator bersangkutan dengan membawa data kependudukan yang diperlukan, seperti KTP dan KK.
4 Langkah Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Jangan Lupa Siapkan Syarat Ini
Suara.com - Berbagai negara di dunia memiliki undang-undang pendaftaran SIM card wajib, termasuk kartu Telkomsel.Sebagai syarat untuk pembelian atau aktivasi kartu SIM Telkomsel prabayar, pengguna diminta untuk registrasi dengan memberikan informasi pribadi serta ID yang valid. Selain itu, melakukan registrasi kartu juga berguna untuk melindungi data pengguna Telkomsel. Adapun untuk keperluan registrasi yaitu dibutuhkan data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil seperti NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Untuk lebih jelasnya, mari simak berikut ini cara registrasi kartu Telkomsel yang perlu diketahui dilansir dari berbagai sumber. Baca Juga: Cara Cek Kuota Semua Operator dan 5 Provider Penyedia Internet.
Registrasi Kartu Perdana
Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar? Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel adalah sebagai berikut:. Untuk calon pelanggan Telkomsel:. Ketik: REG
Dua Langkah Mudah Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Ya, cara registrasi nomor Telkomsel yang kedua adalah dengan melalui website resmi Tekomsel. Selanjutnya, setelah kamu berhasil masuk ke dalam situs resmi tersebut, maka menu yang dipilih adalah daftar ulang prepaid.
Terakhir, tekan ‘OK’ lalu akan muncul beberapa syarat dan ketentuan dari pengisian data tersebut. Setelah dilihat, mungkin kamu akan memilih cara yang pertama karena cenderung cepat dan tanpa biaya. Peraturan tentang kewajiban untuk registrasi nomor telepon itu sendiri memang baru dilaksanakan pada tahun 2016 akhir atau 2017 awal.
Meski terkesan sedikit repot karena bila tidak melakukan hal ini maka kamu tidak akan bisa melakukan berbagai kegiatan komunikasi, namun sebenarnya hal ini ditujukan untuk kebaikan konsumen. Ya, pemerintah membuat peraturan ini antara lain adalah untuk melindungi konsumen, serta memudahkan penyedia layanan operator telepon seluler untuk melakukan transaksi online dengan aman dan nyaman.
8 Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Baru dan Lama, Bisa Tanpa KK?
Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”. - Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru adalah ketik SMS dengan format REG
- Kemudian cara registrasi kartu Telkomsel yang baru, kirim SMS ke 4444. Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”.
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang lama adalah ketik SMS dengan format ULANG
Anti Gagal! Ini Cara Registrasi Kartu Telkomsel Buat Pelanggan Baru
Selain itu, terdapat kemudahan mengakses berbagai layanan telepon seluler seperti transaksi online bagi pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu. Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau WNA dokumen yang perlu disiapkan adalah paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS). Jika seluruh persyaratan sudah disiapkan, cara untuk registrasi kartu Telkomsel baru melalui SMS sebagai berikut:.
Baca Juga: Mengenal Pembelahan Sel Secara Mitosis dan Meiosis serta Tahapannya. Jika terjadi gangguan saat proses registrasi, aktivitas nomor tetap bisa dilakukan.
Bagi pelanggan yang mengalami kesulitan karena terdapat masalah pada data kependudukan seperti NIK tidak ditemukan, bisa segera menghubungi layanan Ditjen Dukcapil. Anda bisa menghubungi Call Center 188, Facebook Telkomsel, Twitter @telkomsel, email di [email protected], layanan asistensi GraPARI Virtual, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel.
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel yang Sudah Terdaftar
Cara registrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar sangat mudah dilakukan. menawarkan kemudahan registrasi ulang kartu yang perlu dilakukan oleh pengguna sebelum mengakses berbagai layanan yang tersedia.
2 Cara Registrasi Kartu Telkomsel Mudah dan Simpel 2021
Operator seluler berplat merah ini menawarkan cara registrasi kartu Telkomsel mudah agar penggunanya tidak kesulitan untuk mendaftarkan identitas mereka. Registrasi kartu mempunyai tujuan dan manfaat seperti memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa dari tindakan kejahatan. Bila data yang diperlukan sudah lengkap, Anda sebenarnya bisa registrasi kartu sendiri.
Jika Anda tidak mengetahui caranya, jangan khawatir karena langkahnya sangat mudah dilakukan. Saat membeli sebuah kartu baru, Anda tentu perlu meregistrasikan diri terlebih dulu.
Cara registrasi kartu Telkomsel, lengkap dengan syarat yang dibutuhkan
Bila Anda pengguna kartu Telkomsel yang belum melakukan registrasi, ada baiknya untuk melakukannya sekarang juga. Sebelum registrasi, Anda membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit untuk mengisi data diri. Bila pelanggan belum memilki KTP elektronik, registrasi kartu Telkomsel dapat menggunakan NIK yang terdapat dalam KK. Baik pelanggan lama atau baru, syarat di atas wajib dipenuhi sebelum melakukan registrasi kartu Telkomsel.
Adapun dampak bila Anda tidak melakukan registrasi kartu Telkomsel atau yang lainnya, seperti berikut ini:.