Cara Mendaftarkan Kartu Telkomsel

  • Diterbitkan : 23 May 2024

Cara Mendaftarkan Kartu Telkomsel. Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar? Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel adalah sebagai berikut:. Untuk calon pelanggan Telkomsel:. Ketik: REGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#. Untuk pelanggan lama Telkomsel:.

3 Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Mudah dan Cepat

Cara Mendaftarkan Kartu Telkomsel. 3 Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Mudah dan Cepat

We are sorry that this post was not useful for you! Let us improve this post!

Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Terdaftar, Bisa Kok!

Cara Mendaftarkan Kartu Telkomsel. Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Terdaftar, Bisa Kok!

Tak perlu bingung ya karena Telkomsel akan jelaskan caranya di artikel ini. Sebelum menyimak cara registrasi kartu Telkomsel di artikel ini, sebaiknya kamu mulai dengan mengunduh aplikasi MyTelkomsel.

MyTelkomsel penting banget untuk kamu cek pulsa dan sisa kuota, beli paket internet hingga redeem Telkomsel Poin. Sekarang saatnya kamu menyimak artikel ini untuk cari lebih lanjut mengenai cara registrasi ulang kartu Telkomsel.

Cara ini yang paling umum digunakan untuk registrasi kartu Telkomsel dengan langkah-langkah berikut:. Jika kamu ingin registrasi kartu lebih cepat dan praktis bisa menggunakan kode USSD.

Cara registrasi kartu Telkomsel sebenarnya sangat mudah kan, namun ada kalanya bisa gagal. Biasanya penyebab kamu tidak bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel untuk pertama kalinya karena ada kesalahan format SMS.

Jika data kependudukan pelanggan belum tervalidasi di database Dukcapil maka tidak bisa digunakan untuk registrasi Kartu Telkomsel. Baca Juga: Begini Cara Aktivasi Kartu Telkomsel Jika Lupa NIK dan KK.

Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Tidak Aktif – Berita dan Informasi

Cara Mendaftarkan Kartu Telkomsel. Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Tidak Aktif – Berita dan Informasi

Pengguna kartu Telkomsel Prabayar yang telah hangus dan tidak dapat digunakan lagi memiliki opsi untuk mengaktifkannya kembali. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengaktifkan kembali kartu Telkomsel yang telah hangus:. Hubungi customer service Telkomsel melalui Direct Message (DM) Twitter atau Instagram dengan mengetik “reaktivasi prepaid.” Anda akan menerima tautan untuk mengunggah foto KTP, nomor KK, dan foto SIM card fisik yang akan diaktifkan. Selanjutnya, Anda akan menjalani video call untuk validasi data.

Anda dapat mengaktifkan kartu yang hangus dengan menghubungi Call Center Telkomsel di nomor 0807 1811 811. Jika dalam 30 hari tersebut Anda tidak mengisi pulsa atau data, kartu akan dianggap hangus.

Oleh karena itu, Anda masih memiliki waktu 85 hari setelah masa tenggang berakhir untuk mengaktifkan kembali kartu Telkomsel yang telah hangus. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di laman resmi Telkomsel.

Cara Daftar Kartu Telkomsel Beserta Cek Registrasi Kartunya

Cara Mendaftarkan Kartu Telkomsel. Cara Daftar Kartu Telkomsel Beserta Cek Registrasi Kartunya

Selain cara daftar kartu Telkomsel, kamu juga bisa cek informasi lainnya di sini! Kamu tidak perlu repot-repot pergi keluar rumah karena GraPARI sudah bisa online sekarang. Nah, biar nggak penasaran lebih lama, cek aja langsung informasi-informasi tentang registrasi kartu Telkomsel berikut ini, ya!

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengaktifkan kartu baru Telkomsel, yaitu:. Tunggu hingga notifikasi muncul berisi informasi bahwa kartu kamu sudah berhasil registrasi.

Klik OK dan tunggu notifikasi berisi kartu kamu sudah berhasil diregistrasi. Nah, itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk registrasi kartu Telkomsel.

Baca Juga: Paket Internet Sakti Telkomsel, Kuota Besar untuk Semua Kebutuhan.

Cara Registrasi Kartu Prabayar Melalui Online & SMS ke 4444

Cara Mendaftarkan Kartu Telkomsel. Cara Registrasi Kartu Prabayar Melalui Online & SMS ke 4444

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator; Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri mulai dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 8 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara online melalui situs resmi maupun SMS ke 4444.

Menurut Kemenkoinfo, jika sampai tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka diberi waktu 15 hari perpanjangan. Bila pengguna masih belum juga registrasi ulang, maka kartu pra bayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar. Registrasi Kartu Prabayar dapat dilakukan secara online melalui situs resmi operator dengan mengklik tautan berikut.

Caranya: isikan No handphone, NIK KTP, No Kartu Keluarga dan Password yang akan dikirimkan oleh operator melalui SMS. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS. Pelanggan Tri dapat melakukan registrasi kartu baru atau lama dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/.

Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Baca juga artikel terkait REGISTRASI SIM CARD atau tulisan menarik lainnya Agung DH.

5 Cara Aktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati Tanpa ke GraPARI

Cara Mendaftarkan Kartu Telkomsel. 5 Cara Aktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati Tanpa ke GraPARI

Liputan6.com, Jakarta Bagi para pengguna yang telah menggunakan kartu Telkomsel dalam jangka waktu yang lama, mungkin pernah menghadapi situasi di mana kartu Telkomsel sudah tidak aktif. Penyebab tersebut bisa bermacam-macam, seperti lupa mengisi pulsa atau alasan lainnya.

Jika mengalami kejadian semacam ini, penting untuk memahami prosedur yang harus dilakukan untuk mengaktifkan kembali nomor Telkomsel yang sudah tidak aktif. Advertisement.

Untuk panduan yang lebih terperinci, yuk simak tips mengaktifkan kartu Telkomsel melalui penjelasan berikut agar dapat kembali menggunakannya yang dirangkum dari berbagai sumber, pada Minggu (25/02/2024).

Cara Registrasi Kartu Telkomsel dalam Dua Langkah Mudah

Cara Mendaftarkan Kartu Telkomsel. Cara Registrasi Kartu Telkomsel dalam Dua Langkah Mudah

Telkomsel adalah salah satu operator seluler terbesar di Indonesia yang memiliki lebih dari 200 juta pelanggan. Namun, sebelum bisa menikmati layanan dan produk Telkomsel, pelanggan harus melakukan registrasi kartu terlebih dahulu.

Registrasi kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dalam dua langkah berikut. Berikut cara registrasi kartu Telkomsel dalam dua langkah mudah:.

Adapun cara registrasi kartu Telkomsel untuk pelanggan lama sebagai berikut. Mengutip Telkomsel.com, Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan pendaftaran prabayar dengan datang ke outlet operator telekomunikasi atau mitranya dan membawa dokumen berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Baca Juga Cara Registrasi Kartu Telkomsel Beserta Pilihan Paketnya. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan di Ditjen Dukcapil.

Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler dengan 3 Langkah Mudah

Cara Mendaftarkan Kartu Telkomsel. Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler dengan 3 Langkah Mudah

Jakarta - Sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tertanggal 31 Oktober 2017, maka semua pemakai kartu perdana baik perdana lama atau perdana baru yang hendak diaktifkan diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartu pelanggan prabayar operator seluler dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. Registrasi ulang ini dilakukan dengan tujuan untuk memberi perlindungan pada pelanggan dan masyarakat dari penipuan-penipuan yang biasa dilakukan baik via SMS atau telepon dan kejahatan lain, meminimalisir penyalahgunaan nomor, serta untuk menuju single identity number. Achmad M. Ramli dari Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tak meregistrasikan kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi. Jika memang masih saja diteruskan, sanksi selanjutnya adalah pelanggan tidak akan bisa menerima telepon. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," ungkapnya. Menanggapi peraturan tersebut, maka adalah wajib hukumnya bagi Anda penggunakan kartu seluler untuk melakukan registrasi ulang.

Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakuka registrasi ulang kartu prabayar. Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakuka registrasi ulang kartu prabayar. Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakuka registrasi ulang kartu prabayar.