Cara Mendaftar Kartu Telkomsel
Cara Mendaftar Kartu Telkomsel. Setiap pelanggan prabayar kartu SIM Telkomsel wajib melakukan registrasi identitas sebelum menggunakan nomor handphone (hp). Registrasi ini dilakukan sesuai dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Pemerintah mewajibkan hal ini karena bertujuan untuk melindungi pelanggan jasa telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuan lain agar data pelanggan bisa digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Bila semua syarat sudah terpenuhi, ikuti cara registrasi kartu Telkomsel 2022 berikut ini. Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027# Kirim ke 4444 Telkomsel akan memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai. Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027# Kirim ke 4444 Telkomsel akan memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.
Perlu diketahui, registrasi ini bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri tanpa bantuan orang lain.
Registrasi Kartu Perdana
Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar? Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel adalah sebagai berikut:.
Untuk calon pelanggan Telkomsel:. Ketik: REG
Cara Registrasi Kartu Telkomsel dalam Dua Langkah Mudah
Registrasi kartu prabayar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasi di Indonesia. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, nomor kartu prabayar seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, Tri, hingga Axis akan diblokir jika ketahuan melanggar ketentuan registrasi.
Jika belum memiliki KTP elektronik, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang tercantum dalam KK. Mengutip Telkomsel.com, Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan pendaftaran prabayar dengan datang ke outlet operator telekomunikasi atau mitranya dan membawa dokumen berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan di Ditjen Dukcapil.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, jika data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan lebih dari tiga kartu SIM prabayar dari satu operator dapat melakukan registrasi di gerai operator bersangkutan dengan membawa data kependudukan yang diperlukan, seperti KTP dan KK.
Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
Baca Juga Pilihan Cara Registrasi Kartu Indosat untuk Pengguna Baru dan Lama.
Gampang Banget, Ini Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Bagi detikers yang baru saja membeli kartu perdana Telkomsel, tentu harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Nah, bagi detikers yang kebetulan baru saja membeli kartu perdana Telkomsel kini bisa melakukan registrasi dengan mudah lho.
Pemerintah bersama Kominfo sudah mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan nomor telepon menggunakan NIK sesuai KTP. Tapi, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan registrasi baik dari pemilik nomor baru maupun pelanggan lama. Memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telepon seluler misalnya untuk transaksi online dan lain sebagainya.
Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Bagi detikers yang baru saja membeli kartu perdana Telkomsel, jangan lupa segera lakukan registrasi ya!
Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Dua Langkah Mudah
Jika kamu memilih melakukan pendaftaran nomor dengan cara ini, maka yang harus dilakukan adalah :. Setelah berhasil masuk ke dalam situs resmi tersebut, maka menu yang dipilih adalah daftar ulang prepaid.
Terakhir, tekan ‘OK’ lalu akan muncul beberapa syarat dan ketentuan dari pengisian data tersebut. Setelah dilihat, mungkin kamu akan memilih cara yang pertama karena cenderung cepat dan tanpa biaya. Peraturan tentang kewajiban untuk registrasi nomor telepon itu sendiri memang baru dilaksanakan pada tahun 2016 akhir atau 2017 awal.
Ya, pemerintah membuat peraturan ini tentu memiliki tujuan dan manfaat, antara lain adalah :. Memudahkan penyedia layanan operator telepon seluler, sehingga konsumen bisa melakukan transaksi online dengan aman dan nyaman.
4 Langkah Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Jangan Lupa Siapkan Syarat Ini
Suara.com - Berbagai negara di dunia memiliki undang-undang pendaftaran SIM card wajib, termasuk kartu Telkomsel.Sebagai syarat untuk pembelian atau aktivasi kartu SIM Telkomsel prabayar, pengguna diminta untuk registrasi dengan memberikan informasi pribadi serta ID yang valid. Selain itu, melakukan registrasi kartu juga berguna untuk melindungi data pengguna Telkomsel. Adapun untuk keperluan registrasi yaitu dibutuhkan data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil seperti NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Untuk lebih jelasnya, mari simak berikut ini cara registrasi kartu Telkomsel yang perlu diketahui dilansir dari berbagai sumber. Baca Juga: Strategi 2022, Mitratel Siap Kembali Akuisisi Menara Telkomsel. Adapun susunannya yaitu: REG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
Setelah itu, tunggu notifikasi bahwa nomor Telkomsel Anda telah terdaftar. Baca Juga: Cara Cek Kuota Semua Operator dan 5 Provider Penyedia Internet.
Cara Registrasi Kartu Prabayar Melalui Online & SMS ke 4444
× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate. The Ministry of CI is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google.
Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.
Cara Daftar Kartu Perdana Telkomsel Prabayar dan Registrasi Ulang
RADARBANDUNG.id- Berikut cara daftar atau registrasi kartu Telkomsel – Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Beberapa manfaatnya mendaftar ulang kartu prabayar, Anda akan memeroleh. perlindungan konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang dapat merugikan. Selain itu, mendapatkan kemudahan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan lain-lain.
Anda bisa melakukan registrasi kartu pra bayar secara benar sesuai data kependudukan dengan terlebih dulu memastikan NIK terdiri atas 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil, demikian halnya dengan nomor Kartu Keluarga atau KK. Dilansir situs resmi Telkomsel, bagi pelanggan yang ingin melakukan registrasi kartu perdana Telkomsel dapat dilakukan melalui SMS dan berikut ini caranya:.
Ketik SMS: ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444. Perlu diketahui, registrasi kartu prabayar wajib bagi calon pelanggan dan pelanggan lama, mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12/2016 beserta perubahannya. Selain itu, ada hal-hal yang perlu diperhatikan saat mendaftarkan kartu prabayar, berikut ini:.
Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler dengan 3 Langkah Mudah
× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate.
The Ministry of CI is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate.
Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.