Cara Daftar M Banking Bca Telkomsel

  • Diterbitkan : 22 Feb 2024

Cara Daftar M Banking Bca Telkomsel. Internet Banking BCA adalah layanan online yang memudahkan nasabah untuk melakukan berbagai transaksi perbankan. Selain melalui ATM, kamu juga bisa melakukan pendaftaran secara offline langsung ke kantor bank BCA terdekat. Memiliki saldo dalam rekening karena akan dipotong otomatis untuk biaya administrasi aktivasi sebesar Rp 15.000.

Proses telah selesai dan kamu akan menerima SMS dari BCA yang menginformasikan bahwa aktivasi berhasil dilakukan. Kumpulkan terus Poin Telkomsel atau ikuti promo Daily Check-in untuk ditukarkan stamp-nya dengan berbagai hadiah menarik.

BCA mobile

Cara Daftar M Banking Bca Telkomsel. BCA mobile

SMS (Short Message Services) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau dikirimkan melalui handphone. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada BCA tidak dapat dibatalkan dengan alasan apa pun.

Nasabah juga bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan link Transaksi BagiBagi dan membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun. BCA tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apa pun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.

Pengguna Financial Diary memberikan persetujuan kepada BCA untuk melakukan pencatatan, rekapitulasi, dan pengkategorian transaksi secara otomatis atas setiap transaksi yang berasal dari rekening dan Kartu Kredit BCA tertentu yang telah terkoneksi dengan m-BCA Pengguna Financial Diary. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone, PIN m-BCA, OTP, Kode Akses, dan/atau Kode Transaksi yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BCA menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Kesalahan memasukkan Kode Akses sebanyak tiga kali berturut-turut atau penggantian SIM Card yang terpasang pada handphone dengan SIM Card lain dapat mengakibatkan menu m-BCA pada BCA mobile tidak dapat diakses oleh Nasabah.

BCA dapat mengubah Ketentuan m-BCA (Mobile Banking) PT Bank Central Asia Tbk ini yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

M-Banking: Transaksi Bank Mudah dengan Mobile Banking

Cara Daftar M Banking Bca Telkomsel. M-Banking: Transaksi Bank Mudah dengan Mobile Banking

Tarif Layanan SMS & UMB (USSD Menu Browser) Banking. Halo Rp520 Rp1.000 (belum termasuk pajak) Rp1.500 Telkomsel.

PraBayar Rp520 Rp1.100 (sudah termasuk pajak) Rp1.500. • Kirim SMS adalah Tarif/Biaya yang dikenakan atas setiap pesan perintah yang dikirimkan dari ponsel pelanggan untuk mendapatkan layanan Bank. • Akses UMB adalah Tarif/Biaya yang dikenakan ketika melakukan akses UMB *141# dan memilih “Setuju” untuk melanjutkan dengan memilih salah satu Bank pada menu halaman berikutnya. • Terima SMS/USSD adalah Tarif/Biaya yang dikenakan ketika pelanggan menerima SMS/USSD untuk setiap informasi yang disampaikan Bank ke ponsel pelanggan untuk setiap layanan Bank yang digunakan pelanggan.

Nominal tarif ditentukan sesuai jenis transaksi dan kebijakan dari masing – masing Bank. • Pengenaan Tarif/Biaya tabel diatas akan digabung pembebanannya ke tagihan/pulsa pelanggan sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.

Syarat dan Ketentuan BCA mobile

Cara Daftar M Banking Bca Telkomsel. Syarat dan Ketentuan BCA mobile

SMS (Short Message Services) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau dikirimkan melalui handphone. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.

Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada BCA tidak dapat dibatalkan dengan alasan apa pun. Nasabah juga bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan link Transaksi BagiBagi dan membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun.

BCA tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apa pun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah. Pengguna Financial Diary memberikan persetujuan kepada BCA untuk melakukan pencatatan, rekapitulasi, dan pengkategorian transaksi secara otomatis atas setiap transaksi yang berasal dari rekening dan Kartu Kredit BCA tertentu yang telah terkoneksi dengan m-BCA Pengguna Financial Diary.

Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone, PIN m-BCA, OTP, Kode Akses, dan/atau Kode Transaksi yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BCA menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Kesalahan memasukkan Kode Akses sebanyak tiga kali berturut-turut atau penggantian SIM Card yang terpasang pada handphone dengan SIM Card lain dapat mengakibatkan menu m-BCA pada BCA mobile tidak dapat diakses oleh Nasabah.

BCA dapat mengubah Ketentuan m-BCA (Mobile Banking) PT Bank Central Asia Tbk ini yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.