Cara Aktivasi Kartu Telkomsel
Cara Aktivasi Kartu Telkomsel. Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar? Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel adalah sebagai berikut:. Untuk calon pelanggan Telkomsel:.
Ketik: REG
Untuk pelanggan lama Telkomsel:.
Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati Tanpa ke GraPARI
Pengguna kartu Telkomsel rupanya bisa mengaktifkan kembali nomor hp yang sudah mati tanpa harus ke GraPARI, pusat layanan pelanggan provider tersebut. Cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati pun mudah, cuma perlu beberapa menit saja. Melansir situs resmi Telkomsel, ada dua syarat bagi pengguna untuk bisa mengaktifkan kembali nomor HP-nya.
Kedua, status kartu belum melewati periode waktu lebih lanjut yang telah ditentukan oleh Telkomsel. Serta kartu SIM fisik yang ingin diaktifkan kembali," ungkap Telkomsel di situs resminya, seperti dikutip pada Jumat (10/6). Tapi, pengguna perlu melakukan isi ulang pulsa atau paket internet minimal Rp10 ribu agar masa aktif langsung diperpanjang setelah nomor berhasil diaktifkan kembali. Terdapat dua cara aktivasi kartu Telkomsel yang sudah mati atau kedaluwarsa tanpa harus ke GraPARI, yakni dengan menggunakan kode UMB atau USSD Menu Browser dan melalui layanan Telkomsel E-care yang telah disediakan.
Selesai, Telkomsel akan mengirim SMS pemberitahuan apakah nomor HP bisa diaktifkan atau tidak. Itulah cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati tanpa harus ke GraPARI.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel dalam Dua Langkah Mudah
Registrasi kartu prabayar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasi di Indonesia. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, nomor kartu prabayar seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, Tri, hingga Axis akan diblokir jika ketahuan melanggar ketentuan registrasi.
Jika belum memiliki KTP elektronik, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang tercantum dalam KK. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan di Ditjen Dukcapil.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, jika data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Dua Langkah Mudah
Segera saja, yuk simak dengan tuntas ya ulasan berikut ini! Jika kamu memilih melakukan pendaftaran nomor dengan cara ini, maka yang harus dilakukan adalah :. Setelah berhasil masuk ke dalam situs resmi tersebut, maka menu yang dipilih adalah daftar ulang prepaid.
Terakhir, tekan ‘OK’ lalu akan muncul beberapa syarat dan ketentuan dari pengisian data tersebut. Setelah dilihat, mungkin kamu akan memilih cara yang pertama karena cenderung cepat dan tanpa biaya. Peraturan tentang kewajiban untuk registrasi nomor telepon itu sendiri memang baru dilaksanakan pada tahun 2016 akhir atau 2017 awal. Meski terkesan sedikit repot karena bila tidak melakukan hal ini maka kamu tidak akan bisa melakukan berbagai kegiatan komunikasi, namun sebenarnya hal ini ditujukan untuk kebaikan konsumen. Ya, pemerintah membuat peraturan ini tentu memiliki tujuan dan manfaat, antara lain adalah :. Memudahkan penyedia layanan operator telepon seluler, sehingga konsumen bisa melakukan transaksi online dengan aman dan nyaman.
Cara Registrasi Kartu Prabayar Melalui Online & SMS ke 4444
× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate. The Ministry of CI is not responsible for the accuracy of information in the translated language.
Powered by Google. Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate.
Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.
Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati, Ikuti Tahapannya
Liputan6.com, Jakarta Cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati bisa dilakukan dengan mudah, bahkan dapat dilakukan sendiri melalui ponsel hingga datang ke GraPARI. Dengan begitu, anda tidak perlu membutuhkan waktu lama untuk mengurus pengaktifan kartu Telkomsel. Mengutip dari laman Telkomsel, nomor mati adalah nomor kartu Telkomsel Prabayar yang sudah melewati batas hari terakhir masa tenggang. Nomor akan mati setelah masa tenggang apabila pengguna tidak melakukan aktivitas lagi dengan nomor tersebut, atau bahkan anda sudah tidak melakukan pengisian pulsa. Cara mengaktifkan kartu Telkomsel pun tidak sulit, bahkan dapat dilakukan dalam beberapa menit saja. Namun, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK, dan kartu SIM yang mati.
Mengetahui cara mengaktifkan kartu Telkomsel sangatlah penting. Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati, yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (23/8/2022).
4 Langkah Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Jangan Lupa Siapkan Syarat Ini
Suara.com - Berbagai negara di dunia memiliki undang-undang pendaftaran SIM card wajib, termasuk kartu Telkomsel.Sebagai syarat untuk pembelian atau aktivasi kartu SIM Telkomsel prabayar, pengguna diminta untuk registrasi dengan memberikan informasi pribadi serta ID yang valid. Selain itu, melakukan registrasi kartu juga berguna untuk melindungi data pengguna Telkomsel. Adapun untuk keperluan registrasi yaitu dibutuhkan data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil seperti NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Untuk lebih jelasnya, mari simak berikut ini cara registrasi kartu Telkomsel yang perlu diketahui dilansir dari berbagai sumber. Baca Juga: Strategi 2022, Mitratel Siap Kembali Akuisisi Menara Telkomsel.
Setelah itu, tunggu notifikasi bahwa nomor Telkomsel Anda telah terdaftar. Baca Juga: Cara Cek Kuota Semua Operator dan 5 Provider Penyedia Internet.
Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler dengan 3 Langkah Mudah
× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate.
The Ministry of CI is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google. Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate.
Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.