Cara Registrasi Kartu Simpati 2020
Cara Registrasi Kartu Simpati 2020. Sebelum menyimak cara registrasi kartu Telkomsel di artikel ini, sebaiknya kamu mulai dengan mengunduh aplikasi MyTelkomsel. MyTelkomsel penting banget untuk kamu cek pulsa dan sisa kuota, beli paket internet hingga redeem Telkomsel Poin.
Sekarang saatnya kamu menyimak artikel ini untuk cari lebih lanjut mengenai cara registrasi ulang kartu Telkomsel. Cara ini yang paling umum digunakan untuk registrasi kartu Telkomsel dengan langkah-langkah berikut:.
Jika kamu ingin registrasi kartu lebih cepat dan praktis bisa menggunakan kode USSD. Cara registrasi kartu Telkomsel sebenarnya sangat mudah kan, namun ada kalanya bisa gagal.
Biasanya penyebab kamu tidak bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel untuk pertama kalinya karena ada kesalahan format SMS. Jika data kependudukan pelanggan belum tervalidasi di database Dukcapil maka tidak bisa digunakan untuk registrasi Kartu Telkomsel. Jadi kamu perlu melakukan pengecekan data kependudukan di Dukcapil setempat terlebih dahulu.
Baca Juga: Begini Cara Aktivasi Kartu Telkomsel Jika Lupa NIK dan KK.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel dalam Dua Langkah Mudah
Telkomsel adalah salah satu operator seluler terbesar di Indonesia yang memiliki lebih dari 200 juta pelanggan. Namun, sebelum bisa menikmati layanan dan produk Telkomsel, pelanggan harus melakukan registrasi kartu terlebih dahulu.
Registrasi kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dalam dua langkah berikut. Mengutip Telkomsel.com, Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan pendaftaran prabayar dengan datang ke outlet operator telekomunikasi atau mitranya dan membawa dokumen berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan di Ditjen Dukcapil.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, jika data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan lebih dari tiga kartu SIM prabayar dari satu operator dapat melakukan registrasi di gerai operator bersangkutan dengan membawa data kependudukan yang diperlukan, seperti KTP dan KK.
Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Siapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan 2 nomor ponsel yang dihubungi 1 bulan terakhir.
Dengan melakukan registrasi kartu prabayar, Anda telah turut berperan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan penggunaan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang hangus
Ketiga cara di atas dapat membantu Anda mengaktifkan kembali kartu Telkomsel supaya bisa digunakan. Kartu hangus biasanya disebabkan oleh saldo pulsa atau kuota internet yang tidak pernah diisi ulang kembali dalam tenggat waktu tertentu.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi maka rutin isi ulang kartu Anda sebelum masa aktifnya habis. • Anda akan mendapat SMS pemberitahuan mengenai nomor bisa diaktifkan kembali atau tidak. • Lalu, Anda akan masuk ke antrian video call untuk melakukan validasi data.