Cara Registrasi Kartu Simpati

  • Diterbitkan : 30 Jun 2022

Cara Registrasi Kartu Simpati. Registrasi kartu prabayar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasi di Indonesia. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, nomor kartu prabayar seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, Tri, hingga Axis akan diblokir jika ketahuan melanggar ketentuan registrasi.

Jika belum memiliki KTP elektronik, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang tercantum dalam KK. Mengutip Telkomsel.com, Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan pendaftaran prabayar dengan datang ke outlet operator telekomunikasi atau mitranya dan membawa dokumen berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan di Ditjen Dukcapil. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, jika data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan lebih dari tiga kartu SIM prabayar dari satu operator dapat melakukan registrasi di gerai operator bersangkutan dengan membawa data kependudukan yang diperlukan, seperti KTP dan KK. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

4 Langkah Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Jangan Lupa Siapkan Syarat Ini

Cara Registrasi Kartu Simpati. 4 Langkah Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Jangan Lupa Siapkan Syarat Ini

Suara.com - Berbagai negara di dunia memiliki undang-undang pendaftaran SIM card wajib, termasuk kartu Telkomsel.Sebagai syarat untuk pembelian atau aktivasi kartu SIM Telkomsel prabayar, pengguna diminta untuk registrasi dengan memberikan informasi pribadi serta ID yang valid. Selain itu, melakukan registrasi kartu juga berguna untuk melindungi data pengguna Telkomsel. Adapun untuk keperluan registrasi yaitu dibutuhkan data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil seperti NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Untuk lebih jelasnya, mari simak berikut ini cara registrasi kartu Telkomsel yang perlu diketahui dilansir dari berbagai sumber.

Setelah itu, tunggu notifikasi bahwa nomor Telkomsel Anda telah terdaftar. Baca Juga: Cara Cek Kuota Semua Operator dan 5 Provider Penyedia Internet.

Registrasi Kartu Perdana

Cara Registrasi Kartu Simpati. Registrasi Kartu Perdana

Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar? Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel adalah sebagai berikut:. Untuk calon pelanggan Telkomsel:.

Ketik: REGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#.

Untuk pelanggan lama Telkomsel:.

Anti Gagal! Ini Cara Registrasi Kartu Telkomsel Buat Pelanggan Baru

Cara Registrasi Kartu Simpati. Anti Gagal! Ini Cara Registrasi Kartu Telkomsel Buat Pelanggan Baru

Selain itu, terdapat kemudahan mengakses berbagai layanan telepon seluler seperti transaksi online bagi pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu. Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau WNA dokumen yang perlu disiapkan adalah paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).

Jika seluruh persyaratan sudah disiapkan, cara untuk registrasi kartu Telkomsel baru melalui SMS sebagai berikut:. Baca Juga: Mengenal Pembelahan Sel Secara Mitosis dan Meiosis serta Tahapannya. Setelah melakukan registrasi, data calon pelanggan akan divalidasi terlebih dahulu.

Jika terjadi gangguan saat proses registrasi, aktivitas nomor tetap bisa dilakukan. Namun Anda tetap perlu melakukan proses registrasi kembali hingga berhasil. Bagi pelanggan yang mengalami kesulitan karena terdapat masalah pada data kependudukan seperti NIK tidak ditemukan, bisa segera menghubungi layanan Ditjen Dukcapil.

Anda bisa menghubungi Call Center 188, Facebook Telkomsel, Twitter @telkomsel, email di [email protected], layanan asistensi GraPARI Virtual, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pelanggan Lama dan Baru

Cara Registrasi Kartu Simpati. Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pelanggan Lama dan Baru

Cara registrasi kartu atau sim card Telkomsel ternyata tidak sulit untuk dilakukan. Selain itu registrasi kartu juga bertujuan memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen, semisal transaksi online.

Lantas, apa saja syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel ? Masukkan Kartu Telkomsel yang ingin anda daftarkan ke dalam telepon gengam. a. Untuk calon pelanggan Telkomsel, ketik SMS REKNIK#NomorKK# Contoh: REG 1234567890123456#09876543210123456# Kirim ke 4444.

Nah, untuk registrasi ini tidak dipungut biaya dan bila mengalami kendala saat registrasi kartu Telkomsel, anda bisa menghubungi Call Center di 188, Facebook Telkomsel, Twitter @telkomsel, email [email protected], layanan asisten GraPARI virtual, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel.

8 Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Baru dan Lama, Bisa Tanpa KK?

Cara Registrasi Kartu Simpati. 8 Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Baru dan Lama, Bisa Tanpa KK?

Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”. - Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel. - Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru adalah ketik SMS dengan format REGNIK#Nomor KK.

- Kemudian cara registrasi kartu Telkomsel yang baru, kirim SMS ke 4444. Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”.

- Cara registrasi kartu Telkomsel yang lama adalah ketik SMS dengan format ULANGNIK#Nomor KK#. - Kemudian cara registrasi kartu Telkomsel yang lama, kirim SMS ke 4444.

2 Cara Registrasi Kartu Telkomsel Mudah dan Simpel 2021

Cara Registrasi Kartu Simpati. 2 Cara Registrasi Kartu Telkomsel Mudah dan Simpel 2021

Operator seluler berplat merah ini menawarkan cara registrasi kartu Telkomsel mudah agar penggunanya tidak kesulitan untuk mendaftarkan identitas mereka. Registrasi kartu perlu dilakukan pelanggan operator seluler seperti Telkomsel. Registrasi kartu mempunyai tujuan dan manfaat seperti memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa dari tindakan kejahatan.

Untuk registrasi kartu, pelanggan perlu menyiapkan data kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil). Bila data yang diperlukan sudah lengkap, Anda sebenarnya bisa registrasi kartu sendiri. Jika Anda tidak mengetahui caranya, jangan khawatir karena langkahnya sangat mudah dilakukan.

Berikut cara registrasi kartu, dalam hal ini khusus untuk pengguna Telkomsel:. Saat membeli sebuah kartu baru, Anda tentu perlu meregistrasikan diri terlebih dulu. Registrasi kartu Telkomsel bukan hanya dilakukan bagi pelanggan baru.

Dua Langkah Mudah Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Cara Registrasi Kartu Simpati. Dua Langkah Mudah Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Ya, cara registrasi nomor Telkomsel yang kedua adalah dengan melalui website resmi Tekomsel. Selanjutnya, setelah kamu berhasil masuk ke dalam situs resmi tersebut, maka menu yang dipilih adalah daftar ulang prepaid.

Terakhir, tekan ‘OK’ lalu akan muncul beberapa syarat dan ketentuan dari pengisian data tersebut. Setelah dilihat, mungkin kamu akan memilih cara yang pertama karena cenderung cepat dan tanpa biaya.

Peraturan tentang kewajiban untuk registrasi nomor telepon itu sendiri memang baru dilaksanakan pada tahun 2016 akhir atau 2017 awal.

Cara registrasi kartu telkomsel 2022, untuk pelanggan lama dan baru

Cara Registrasi Kartu Simpati. Cara registrasi kartu telkomsel 2022, untuk pelanggan lama dan baru

Dengan mengikuti tata cara registrasi kartu Telkomsel yang terbilang cukup mudah kamu bisa merasakan manfaatnya. Hal yang perlu disiapkan sebelum melakukan registrasi adalah KTP, KK, dan nomor Telkomsel itu sendiri. Bagi pengguna baru cara registrasi kartu Telkomsel yang paling mudah adalah melalui SMS.

Cara ini sangat efisien karena tidak banyak memakan waktu dan biaya. Kamu juga bisa datang berkunjung ke Grapari terdekat yang ada di kotamu untuk meregistrasikan kartu Telkomsel.

Hal ini disarankan terutama jika kamu mengalami masalah saat pendaftaran melalui SMS, seperti gagal atau nomor tidak terdaftar. Setelah masuk dalam situs resminya, maka kamu bisa memilih menu daftar ulang prepaid. Kamu bisa mengikuti instruksi yang diberikan oleh operator untuk melanjutkan proses registrasi.

Begitu pun saat kamu ingin mendaftarkan diri di EKRUT untuk mendapatkan pekerjaan dan karir yang lebih baik.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel 2021: Pelanggan Lama dan Baru

Cara Registrasi Kartu Simpati. Cara Registrasi Kartu Telkomsel 2021: Pelanggan Lama dan Baru

Bisnis.com, JAKARTA - Cara registrasi kartu atau Sim Card Telkomsel pada 2021 ternyata tidak sulit untuk dilakukan. 12/2016, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baca Juga : Telkomsel Fokus Perkuat Jaringan 4G LTE di Wilayah Ini.

Pendaftaran menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Salah satunya memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan, yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lantas, apa saja syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel pada 2021? Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News.