Cara Aktifkan Kartu Simpati

  • Diterbitkan : 19 Aug 2022

Cara Aktifkan Kartu Simpati. Registrasi kartu prabayar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasi di Indonesia. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, nomor kartu prabayar seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, Tri, hingga Axis akan diblokir jika ketahuan melanggar ketentuan registrasi.

Jika belum memiliki KTP elektronik, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang tercantum dalam KK. Mengutip Telkomsel.com, Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan pendaftaran prabayar dengan datang ke outlet operator telekomunikasi atau mitranya dan membawa dokumen berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan di Ditjen Dukcapil. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, jika data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan lebih dari tiga kartu SIM prabayar dari satu operator dapat melakukan registrasi di gerai operator bersangkutan dengan membawa data kependudukan yang diperlukan, seperti KTP dan KK. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Baca Juga Pilihan Cara Registrasi Kartu Indosat untuk Pengguna Baru dan Lama.

Ini 2 Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel dengan Mudah

Cara Aktifkan Kartu Simpati. Ini 2 Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel dengan Mudah

Langkah berikut wajib dilakukan agar nomor HP Telkomsel bisa aktif untuk layanan lainnya. Langkah dari mengaktifkan kartu Telkomsel wajib dilakukan harus sesuai dengan data kependudukan pengguna.

Sebelum mengetahui cara mengaktifkan kartu Telkomsel dibutuhkan syarat data kependudukan yang aktif dan sesuai. Saat pengguna belum memilki KTP, mengaktifkan kartu Telkomsel dapat menggunakan NIK yang terdapat dalam KK. Sementara, pengguna baru yang belum memiliki KK dipastikan tidak dapat melakukan registrasi kartu Telkomsel online. Baca Juga: Praktis, Ini 3 Cara Cek Nomor Telkomsel lewat Aplikasi dan Telepon. Demikian beberapa cara mengaktifkan kartu Telkomsel bagi pengguna baru dan lama dengan mudah.

4 Langkah Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Jangan Lupa Siapkan Syarat Ini

Cara Aktifkan Kartu Simpati. 4 Langkah Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Jangan Lupa Siapkan Syarat Ini

Suara.com - Berbagai negara di dunia memiliki undang-undang pendaftaran SIM card wajib, termasuk kartu Telkomsel.Sebagai syarat untuk pembelian atau aktivasi kartu SIM Telkomsel prabayar, pengguna diminta untuk registrasi dengan memberikan informasi pribadi serta ID yang valid. Selain itu, melakukan registrasi kartu juga berguna untuk melindungi data pengguna Telkomsel.

Adapun untuk keperluan registrasi yaitu dibutuhkan data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil seperti NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Untuk lebih jelasnya, mari simak berikut ini cara registrasi kartu Telkomsel yang perlu diketahui dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Cara Cek Kuota Semua Operator dan 5 Provider Penyedia Internet.

8 Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Baru dan Lama, Bisa Tanpa KK?

Cara Aktifkan Kartu Simpati. 8 Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Baru dan Lama, Bisa Tanpa KK?

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP, terdiri dari 16 digit angka dan posisinya ada di atas nama pada KTP. Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”.

- Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel. - Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru adalah ketik SMS dengan format REGNIK#Nomor KK.

- Kemudian cara registrasi kartu Telkomsel yang baru, kirim SMS ke 4444. Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”. - Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang lama tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel.

- Cara registrasi kartu Telkomsel yang lama adalah ketik SMS dengan format ULANGNIK#Nomor KK#. - Kemudian cara registrasi kartu Telkomsel yang lama, kirim SMS ke 4444.

3 Cara Aktifkan Nomor Telkomsel yang Sudah Mati

Cara Aktifkan Kartu Simpati. 3 Cara Aktifkan Nomor Telkomsel yang Sudah Mati

Nomor handphone (hp) Telkomsel yang sudah mati atau hangus rupanya bisa diaktifkan kembali oleh penggunanya. Cara mengaktifkan nomor Telkomsel yang sudah mati pun mudah, bisa dilakukan sendiri melalui ponsel hingga datang ke GraPARI, pusat layanan pelanggan provider tersebut. Jika sudah telanjur lewat dari masa tenggang dan mati, nomor bisa diaktifkan dengan syarat. Kedua, status kartu belum melewati periode waktu lebih lanjut yang telah ditentukan oleh Telkomsel. Tapi, pengguna perlu melakukan isi ulang pulsa atau paket internet minimal Rp10 ribu agar masa aktif langsung diperpanjang setelah nomor berhasil diaktifkan kembali. Setelah selesai, Telkomsel akan mengirim SMS pemberitahuan apakah nomor HP bisa diaktifkan atau tidak.

Kunjungi GraPARI terdekat dengan membawa syarat seperti KTP, KK, dan kartu SIM yang mati.

Cara Aktifkan Nomor Telkomsel yang Sudah Mati, Mudah & Cepat

Cara Aktifkan Kartu Simpati. Cara Aktifkan Nomor Telkomsel yang Sudah Mati, Mudah & Cepat

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengguna Telkomsel bisa mengaktifkan nomor HP yang sudah mati alias hangus. Operator tersebut telah meluncurkan cara untuk melakukan hal ini dengan menggunakan layanan yang ada dalam Telkomsel.

Selain itu juga KTP (NIK) dan Kartu Keluarga yang didaftarkan pada nomor prabayar pelanggan tersebut. Layanan ini dapat dilakukan dengan catatan, hanya bisa untuk nomor yang hangus karena tidak melakukan isi pulsa atau pembelian paket pada masa tenggang, serta melewati maksimal 60 hari dari tanggal terakhir masa tenggang. Cara lainnya, bisa menghubungi lewat fitur direct message (DM) layanan e-care akun media sosial Twitter @Telkomsel atau mengunjungi Grapari terdekat. Selain itu informasi lebih lengkap soal mekanisme reaktivasi nomor ponsel yang expired dapat dilihat melalui tsel.me/pr.

Direktur Sales Telkomsel Adiniwahyu Basuki Sigit mengatakan pihaknya menerapkan prinsip costumer-centric di tiap inovasi layanan. Yakni dengan mendengarkan masukan yang berasal dari para pelanggan. "Solusi bagi pelanggan untuk dapat mengaktifkan kembali nomor Telkomsel Prabayar-nya yang hangus/expired menjadi salah satu wujud nyata kami kebutuhan pelanggan yang kian dinamis," ujarnya Adiwinahyu, dikutip Jumat (4/2/2022).

"Menghadirkan kemudahan akses self-service UMB *888*89#untuk layanan reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar juga merupakan upaya kami untuk selalu memahami dan mendekatkan diri dengan kondisi pelanggan di tiap fase kehidupan, terutama di masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini.".

Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati Tanpa ke GraPARI

Cara Aktifkan Kartu Simpati. Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati Tanpa ke GraPARI

Pengguna kartu Telkomsel rupanya bisa mengaktifkan kembali nomor hp yang sudah mati tanpa harus ke GraPARI, pusat layanan pelanggan provider tersebut. Cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati pun mudah, cuma perlu beberapa menit saja.

Kedua, status kartu belum melewati periode waktu lebih lanjut yang telah ditentukan oleh Telkomsel. Serta kartu SIM fisik yang ingin diaktifkan kembali," ungkap Telkomsel di situs resminya, seperti dikutip pada Jumat (10/6). Tapi, pengguna perlu melakukan isi ulang pulsa atau paket internet minimal Rp10 ribu agar masa aktif langsung diperpanjang setelah nomor berhasil diaktifkan kembali.

2 Cara Registrasi Kartu Telkomsel Mudah dan Simpel 2021

Cara Aktifkan Kartu Simpati. 2 Cara Registrasi Kartu Telkomsel Mudah dan Simpel 2021

Operator seluler berplat merah ini menawarkan cara registrasi kartu Telkomsel mudah agar penggunanya tidak kesulitan untuk mendaftarkan identitas mereka. Registrasi kartu perlu dilakukan pelanggan operator seluler seperti Telkomsel.

Registrasi kartu mempunyai tujuan dan manfaat seperti memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa dari tindakan kejahatan. Untuk registrasi kartu, pelanggan perlu menyiapkan data kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil). Bila data yang diperlukan sudah lengkap, Anda sebenarnya bisa registrasi kartu sendiri. Jika Anda tidak mengetahui caranya, jangan khawatir karena langkahnya sangat mudah dilakukan.

Berikut cara registrasi kartu, dalam hal ini khusus untuk pengguna Telkomsel:. Saat membeli sebuah kartu baru, Anda tentu perlu meregistrasikan diri terlebih dulu.

Bagi Anda yang membeli kartu Telkomsel caranya cukup mudah. Registrasi kartu Telkomsel bukan hanya dilakukan bagi pelanggan baru.

Registrasi Kartu Perdana

Cara Aktifkan Kartu Simpati. Registrasi Kartu Perdana

Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar? Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel adalah sebagai berikut:.

Untuk calon pelanggan Telkomsel:. Ketik: REGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#. Untuk pelanggan lama Telkomsel:.