Jatuh Tempo Shopee Pinjam

  • Diterbitkan : 11 Dec 2023

Jatuh Tempo Shopee Pinjam. Tidak hanya denda 5% dari nominal pinjaman, Shopee pun telah menetapkan sanksi lainnya bagi pengguna Shopee Pinjam yang tidak mau membayar tagihan lebih dari 30 hari (1 bulan). Salah satu sanksinya berupa disebarluaskan data milikmu, kerabat, dan saudara.

PRAKTIK PENGGUNAAN SHOPEE PINJAM PADA MARKETPLACE SHOPEE DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Jatuh Tempo Shopee Pinjam. PRAKTIK PENGGUNAAN SHOPEE PINJAM PADA MARKETPLACE SHOPEE DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. Download (4MB) | Preview Text (PRAKTIK PENGGUNAAN SHOPEE PINJAM PADA MARKETPLACE SHOPEE DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM).

Praktik pinjaman berbasis financial technologi atau biasa disebut dengan pinjaman online yang disediakan oleh platform jasa pinjaman saat ini banyak diminati oleh masyarakat, salah satunya adalah Shopee Pinjam pada marketplace Shopee. Di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, pengajuan pinjaman pada Shopee Pinjam menyebutkan jumlah uang yang akan didapatkan, biaya administrasi, dan tagihan pembayaran tiap bulannya. Akan tetapi tidak disebutkan berapa persen jumlah tambahan yang harus dibayar secara detail. Selain itu, pengguna juga harus membayar biaya denda keterlambatan apabila melewati jatuh tempo. Dalam hal ini, maka timbul pertanyaan apa faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat menggunakan Shopee Pinjam, serta bagaimana penggunaan Shopee Pinjam dalam pandangan sosiologi hukum Islam. Penelitian ini menggunakan kerangka teori qardh (utang-piutang) dan tindakan sosial.

Hasil penelitian menunjukkan hasil bahwa praktik penggunaan Shopee Pinjam pada marketplace Shopee di Kota Yogyakarta dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Praktik penggunaan Shopee Pinjam pada marketplace Shopee ini telah memenuhi rukun qardh (utang-piutang), akan tetapi tidak memenuhi dari segi syaratnya karena terdapat biaya administrasi yang telah dipotong melalui jumlah pinjamannya dan ketidaksesuaian tanggal pembayaran ketika jatuh tempo.

PERJANJIAN PINJAM DANA ONLINE PADA PLATFORM BELANJA SHOPEE (STUDI TENTANG SHOPEE PINJAM)

Jatuh Tempo Shopee Pinjam. PERJANJIAN PINJAM DANA ONLINE PADA PLATFORM BELANJA SHOPEE (STUDI TENTANG SHOPEE PINJAM)

Abdulkadir Muhammad, Rilda Murniati, “Segi Hukum Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000. J.J. H Bruggink, Rechts Reflectie, Grondbegrippen uit Rechtheorie (Refleksi Tentang Hukum), Terjemahan oleh B. Arief Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Richardus Eko Indrajit, “E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya, Elek Media Komputindo”, Jakarta. Muhammad Afdi Nizar, “Teknologi Keuangan Fintech Konsep dan Implementasinya Di Indonesia”, melalui https://www.researchgate.net/publication, diakses pada Kamis, 29 November 2018 Pukul 21.00 Wib.

Nofie Iman, Financial Technology dan Lembaga Keuangan, Yogyakarta, 2016, Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri. Supardi, “Dasar Hukum Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Infomrasi”, melalui https://www.hukumonline.com, diakses Sabtu, 12 Januari 2019 Pukul 09.00 Wib.

Sri Ayuning Triana Rizqi Octaviani, Tinjauan Yuridis Pengadaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Manajemen Pertanahan, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti, Tahun 2021. Sri Redjeki Slamet, Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi, Lex Jurnalica (10), 2013.

Berikut Cara Ubah Jatuh Tempo Shopee Paylater Dengan Mudah

Di mana setiap penggunna Shopee Paylater akan mendapatkan batas waktu pembayaran tagihan yang sudah disepakati dari awal. Terdapat beberapa cara untuk mengubah jatuh tempo tagihan Shopee Paylater agar dapat meringankan masa cicilannya.

Cara ini efektif untuk mengubah jatuh tempo Shopee Paylater karena Anda bisa mendapatkan keringanan 1 bulan. Selain itu, Anda juga bisa mengubah tanggal jatuh tempo Shopee Paylater dengan menggunakan fitur 1 kali cicilan dan melakukannya pada akhir bulan. Terakhir, untuk melakukan ubah jatuh tempo Shopee Paylater Anda bisa lakukan dengan menghubungi Customer Service di nomor (1500702).

Nantinya ajukan permintaan untuk mengubah waktu jatuh tempo Shopee Paylater kepada CS agar permohonan segera di proses.

ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN SHOPEE PINJAM DI MARKETPLACE SHOPEE ( Studi Pada Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung )

ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN SHOPEE PINJAM DI MARKETPLACE SHOPEE ( Studi Pada Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung ) Intan, Sakinah (2022) ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN SHOPEE PINJAM DI MARKETPLACE SHOPEE ( Studi Pada Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung ). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan denda keterlambatan pembayaran shopee pinjam dan untuk menemukan serta mengungkapkan pandangan hukum Islam tentang pelaksanaan denda keterlambatan tersebut pada Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan denda keterlambatan yang terjadi pada pengguna shopee pinjam di Kelurahan Way dadi dikenakan ketika sudah melewati jatuh tempo yakni tanggal 5 dengan besaran denda 5% dari nominal tagihan dihitung pada setiap bulan keterlambatan.

Besaran denda ini sudah ditetapkan pada saat aktivasi shopee pinjam dan dicantumkan dalam kontrak perjanjian. Kebanyakan pengguna yang mengalami terlambat membayar tagihan sampai dikenakan denda keterlambatan karena belum ada dana yang cukup saat jatuh tempo sehingga pengguna tersebut merasa keberatan.

Dalam Hukum Islam pelaksanaan denda keterlambatan shopee pinjam pada Kelurahan Way Dadi ini hukumnya tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan syarat diperbolehkannya sanksi denda dalam qardh. Dimana denda keterlambatan juga dikenakan kepada orang yang belum mampu untuk membayar tagihannya maka bisa katakan dengan berbuat kedzaliman, denda yang seperti ini terdapat unsur riba nasi’ah/jahiliyyah karena mengenakan denda sebagai tambahan dalam iii utang piutang dan ganti rugi dari pengguna yang belum mampu/sanggup membayar tangihannya setelah melebihi jatuh tempo.

Kata kunci: Denda Keterlambatan, Hukum Islam, Qardh, Riba Nasi’ah/Jahiliyyah, Shopee pinjam. Item Type: Thesis (Diploma) Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI Date Deposited: 02 Nov 2022 04:14 Last Modified: 02 Nov 2022 04:14 URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/21615 Actions (login required) View Item.