Kode Komentar Fb Bergambar
Kode Komentar Fb Bergambar. merupakan salah satu platform populer yang membebaskan penggunanya untuk melakukan banyak hal seperti update status, mengirim foto/ video di timeline, dan lain-lain. Dengan berbagai fiturnya yang menarik, maka tak heran bila jumlah penggunanya terus meningkat setiap tahunnya.
Dalam status-satus tersebut juga pastinya akan ada berbagai macam reaksi di kolom komentar. Login akun FB Anda lalu pilih menu berlamabag garis tiga di bgaaian kanan atas aplikasi. Setelah itu, temukan kolom Public Post Comments untuk mengatur jenis privasi yang diinginkan. Login akun FB Anda lalu klik ikon segitiga terbalik yang berada di sebelah kanan atas. Setelah fiktur ini diaktifkan, maka pengguna FB lain tidak mengomentari status Anda di grup tersebut. Setelah itu lakukan copy paste kode yang bertuliskan @@[0:[0:1:]] di kolom komentar FB Anda.
Dengan cara ini, Anda seharus nya berhasil mengirim komentar tanpa ada karakter di dalamnya.
Belajar HTML #05: Cara Membuat Komentar di HTML
Sampai ditahap ini.. apakah kamu sudah ingat semua tag HTML yang dipelajari? Otak kita memang tidak seperti komputer yang bisa mengingat dengan cepat dan permanen.
Komentar tidak akan ditampilkan oleh browser, tapi kita bisa melihatnya dengan cara view source. Komentar kadang sering digunakan juga untuk menyimpan todo list, ini akan membantu kita mengingat apa yang harus dikerjakan pada bagian HTML tertentu. Itulah cara membuat komentar di HTML, intinya kamu hanya perlu mengingat tag untuk membuatnya.
Cara Membuat Status Fb Berwarna, Trik yang Bikin Facebookmu Menarik
Beberapa platform media sosial yang saat ini masih merajai tren masyarakat dunia yaitu Twitter, Instagram dan Facebook. Media sosial tersebut juga banyak digandrungi oleh anak remaja dan orang dewasa di Indonesia. Masyarakat milenial di Indonesia sebagian memang tak bisa lepas dari media sosial.
Twitter, Instagram dan Facebook menjadi platform media sosial yang aktif digunakan dengan jutaan pengguna saat ini. Facebook atau Fb yang menjadi salah satu media sosial dengan pengguna terbanyak di dunia kini terus mengembangkan fitur-fiturnya agar semakin nyaman digunakan. Banyaknya pengguna Facebook, tentu saja banyak orang yang ingin menghiasai laman Facebook-nya menjadi tampak lebih menarik. Tak hanya monoton hitam yang terkadang terlihat membosankan.
Dilansir Liputan6.com, Rabu (27/2/2019) dirangkum dari berbagai sumber, ada cara membuat status Fb berwarna-warni agar terlihat lebih menarik. Berikut beberapa cara membuat status Fb berwarna yang bisa kamu ikuti dan aplikasikan pada laman Facebook pribadimu.
Pencemaran Nama Baik Di Sosial Media Dan Ancaman Hukumannya – Kejaksaan Negeri Batam
Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :. Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan.
Oleh karenanya bagia nda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut. Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilhat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP.
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP. Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2).
Menyelami Kode @[4:0] di Kolom Komentar Facebook
Kalau muncul nama Mark Zuckerberg, akun kamu berarti aman. Selain memancing pembaca, tulisan di atas juga terlihat "menyeramkan".
Mungkin sebagian di antara kamu, ketika membaca tulisan itu, langsung bertanya-tanya, "Akun saya aman gak ya? Angka '4' di kode itu merujuk pada User ID akun Facebook milik Mark Zuckerberg. Oleh sebab itu, ketika kamu mengetik kode itu di kolom komentar secara tepat, otomatis yang muncul ya nama suami dari Priscilla Chan tersebut. Namun belum lama ini Facebook telah memperbaikinya, sehingga kode itu kini memunculkan nama akun saja tanpa menandainya. Perlu kamu ketahui, User ID dengan angka '1', '2', dan '3' digunakan sebagai akun percobaan untuk menguji registrasi dan menambal sejumlah bugs yang ditemukan saat itu. Hal ini diungkapkan oleh Dustin Moskovitz, salah seorang Co-founder Facebook.